Return to site

Solid Gold | Pilot Nyabu Bakal Dijatuhi Sanksi Berat

broken image

Solid Gold | JAKARTA - Keselamatan penerbangan merupakan hal yg paling penting & tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam suatu operasional penerbangan. Karena hal tersebut menyangkut nyawa banyak orang, tidak hanya penumpang tapi bisa juga masyarakat lainnya. Jika ada seseorang atau pihak-pihak tertentu yg mengganggu keselamatan penerbangan, akan dikenakan sanksi berat.

 

 

Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menanggapi ditangkapnya salah satu captain pilot maskapai penerbangan nasional karena menggunakan narkoba di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

 

"Narkoba mempunyai dampak yg berbahaya bagi seseorang, apalagi yg berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba & menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yg menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yg menggunakan narkoba harus dikenakan sanksi berat," ujar Agus Santoso dalam rilisnya, Rabu (6/12/2017).

 

 

Sanksi yg dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

 

 

"Sebagai tahap awal, pilotyg bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yg berwajib," lanjut Agus.

 

 

Di sisi lain, Agus juga meminta para pilot & maskapai penerbangan untuk selalu memerhatikan kesehatan fisik maupun mentalnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot sehingga pilot terhindar dari fatique (kelelahan).

 

 

"Pilot & maskapai penerbangan harus bekerja sama dalam menanggulangi masalah fatique ini. Ikuti saja aturan yg berlaku dengan baik & benar. Selain itu juga harus waspada terhadap narkoba yg sekarang sudah merasuk ke semua kalangan masyarakat," ujarnya.

 

 

Diberitakan sebelumnya, pilot Lion Air dengan nomor penerbangan JT 924 rute Palembang-Jakarta-Denpasar-Kupang berinisial MS ditangkap di sebuah hotel di Kupang, NTT, karena kedapatan nyabu.

Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko membenarkan ada pilotnya yg tertangkap nyabu di Kupang. Dijelaskan, pilot tersebut bekerja sejak tahun 2014.

 

 

"Pilot itu mempunyai catatan kesehatan serta sikap & perilaku yg baik. Jika terbukti sebagai pengguna, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan," katanya, Selasa (5/12/2017).

 

 


Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka

Solid Gold | JAKARTA - Keselamatan penerbangan merupakan hal yg paling penting & tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam suatu operasional penerbangan. Karena hal tersebut menyangkut nyawa banyak orang, tidak hanya penumpang tapi bisa juga masyarakat lainnya. Jika ada seseorang atau pihak-pihak tertentu yg mengganggu keselamatan penerbangan, akan dikenakan sanksi berat.

Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menanggapi ditangkapnya salah satu captain pilot maskapai penerbangan nasional karena menggunakan narkoba di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Narkoba mempunyai dampak yg berbahaya bagi seseorang, apalagi yg berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba & menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yg menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yg menggunakan narkoba harus dikenakan sanksi berat," ujar Agus Santoso dalam rilisnya, Rabu (6/12/2017).

Sanksi yg dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sebagai tahap awal, pilotyg bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yg berwajib," lanjut Agus.

Di sisi lain, Agus juga meminta para pilot & maskapai penerbangan untuk selalu memerhatikan kesehatan fisik maupun mentalnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot sehingga pilot terhindar dari fatique (kelelahan).

"Pilot & maskapai penerbangan harus bekerja sama dalam menanggulangi masalah fatique ini. Ikuti saja aturan yg berlaku dengan baik & benar. Selain itu juga harus waspada terhadap narkoba yg sekarang sudah merasuk ke semua kalangan masyarakat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pilot Lion Air dengan nomor penerbangan JT 924 rute Palembang-Jakarta-Denpasar-Kupang berinisial MS ditangkap di sebuah hotel di Kupang, NTT, karena kedapatan nyabu.

Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko membenarkan ada pilotnya yg tertangkap nyabu di Kupang. Dijelaskan, pilot tersebut bekerja sejak tahun 2014.

"Pilot itu mempunyai catatan kesehatan serta sikap & perilaku yg baik. Jika terbukti sebagai pengguna, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan," katanya, Selasa (5/12/2017).