Return to site

NJOP DKI Naik di Waktu yang Tidak Tepat | PT SOLID GOLD BERJANGKA

· Solid Gold,Solid Gold Berjangka
broken image

PT Solid Gold Berjangka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi & Bangunan 2018 di mana rata-rata kenaikannya mencapai 19,54%. Kenaikan NJOP saat ini dinilai bukan pada waktu yg tepat. Executive Director Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, kenaikan NJOP merupakan sesuatu yg tidak dpt dihindari. Kenaikan NJOP sendiri sejalan dgn naiknya harga properti di pasaran.

NJOP sendiri, lanjutnya, sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi & Bangunan (PBB).

"Jadi tidak bisa menghindari NJOP pasti naik, karena NJOP saat ini dibandingkan harga pasar kan spread-nya besar. NJOP Rp 1 miliar harga jual bisa Rp 2 miliar, semestinya NJOP dgn harga pasar hampir sama,"Namun, dia menuturkan, kenaikan NJOP seperti saat ini bukan pada waktu atau momen yg tepat. Sebab, pasar properti sedang lesu.

Dia menuturkan, yg jadi masalah ialah pemerintah memberikan beban pajak yg tinggi, tapi di sisi lain harga properti sulit naik karena pasar lesu. "Kenaikan itu memang tidak bisa dihindari tapi momennya tidak tepat. Kenapa, pasar properti masih lesu, gimana mau naikin beban pajak lebih tapi di satu sisi naikin harga nggak bisa, karena pasar lagi lesu," ujarnya.

Apalagi, Ali menambahkan, industri properti juga tertekan karena tren suku bunga yg tinggi.

"Dengan kenaikan suku bunga di BI 5,25% suku bunga akan naik, suku bunga KPR naik, daya beli propertinya akan turun juga. Momennya agak kurang tepat," jelasnya.Sebab itu, Ali mempertanyakan urgensi kenaikan NJOP ini. Sebab, kenaikan NJOP terjadi pada saat industri properti kurang baik.

"Kita kan mempertanyakan kenapa NJOP tahun ini, kan bisa tahun depan, ada urgent apa, jangan sampai pajak-pajak ini digunakan utk hal-hal nggak jelas, kita khawatirnya itu," tutupnya.